VISI PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2025-2045
"Kulon Progo yang Sejahtera, Maju, Mandiri, Berbudaya dan Berkelanjutan (SEMARAK)"
MISI PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2025-2045
- Mewujudkan Manusia Kulon Progo Berbudaya, Maju, dan Sejahtera
- Mewujudkan Kemandirian dan Daya Saing Ekonomi Daerah serta Menciptakan Pemerataan Ekonomi
- Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Adaptif serta Masyarakat yang Aman dan Demokratis
- Mewujudkan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan serta Lingkungan yang Lestari dan Tangguh Bencana
Dikaitkan dengan visi dan misi RPJPD, maka fungsi dan tugas Dinas Pertanian dan Pangan terkait erat dengan pencapaian misi ke-2, yaitu “Mewujudkan Kemandirian dan Daya Saing Ekonomi Daerah serta Menciptakan Pemerataan Ekonomi"
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas, Dinas Pertanian dan Pangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 mempunyai tugas : Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan Tugas Pembantuan bidang pertanian dan bidang pangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Pertanian dan Pangan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian dan bidang pangan;
- Pengoordinasian dan sinkronisasi serta pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian dan bidang pangan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pertanian dan bidang pangan;
- Pelaksanaan administrasi pada Dinas Pertanian dan Pangan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Untuk selengkapnya, tugas dan fungsi Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo beserta unit-unit di bawahnya dan gambaran umum setiap satuan kerja dapat dilihat pada regulasi berikut :