UPT Pusat Kesehatan Hewan Wilayah Tengah berlokasi di jalan Kawijo Nomor 12 Pengasih, tepatnya di sebelah Utara SMKN I Pengasih kabupaten Kulon Progo.
UPT Pusat Kesehatan Hewan dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Fungsi Dan Tugas, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Pada Dinas Pertanian Dan Pangan.
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik diwajibkan menetapkan Standar Pelayanan.
Untuk memenuhi hal tersebut maka UPT Pusat Kesehatan Hewan Wilayah Tengah membuat penetapan Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo tentang Standar Pelayanan pada UPT Pusat Kesehatan Hewan.
SK Standar Pelayanan KLIK DISINI
edt. *lht