Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Rumah Potong Hewan Pengasih

Admin Bidang
Artikel
08 November 2018 13:25:06

Image Berita


Rumah Potong Hewan Pengasih Kulon Progo (RPH PENGASIH) yang berlokasi di Kompleks UPT RPH dan PPH Pengasih. RPH dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo pada akhir tahun 2011. RPH ini diperuntukkan pemotongan Ruminansia Besar (sapi dan kerbau). Kapasitas pemotongan 5-20 ekor perhari. Mulai digunakan untuk pemotongan awal tahun 2012.

Fasilitas yang dimiliki RPH Pengasih

  1. Loading dan Unloading ternak 
  2. Gang way 
  3. Kandang penampungan sementara/pengistirahatan ternak dilengkapi dengan tempat air minum.
  4. Tempat penimbangan ternak hidup dan pemeriksaan ante mortem 
  5. Restraining box tempat penyembelihan 
  6. Katrol karkas 
  7. Ruang jerohan hijau 
  8. Ruang jerohan merah dan pemeriksaan pemeriksaan post mortem 
  9. Timbangan karkas 
  10. Ruang pelayuan
  11. Ruang petugas
  12. Ruang ganti petugas
  13. Gudang peralatan
  14. Instalasi pengelolaan limbah cair 
  15. Rumah kompos untuk limbah padat.
  16. Mobil box pengangkut daging

 

RPH Pengasih Kulon Progo dalam pelaksanaan kegiatan dibawah koordinasi Kepala UPT RPH dan PPH Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo. Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan dan Pengelolaan Pasar Hewan (UPT RPH dan PPH) terbentuk berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomer 86 tahun 2017. Kegiatan dilaksanakan oleh ASN UPT RPH dan PPH serta Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
Alur proses di RPH Pengasih

  1. Penurunan ternak dan penggiiringan ternak melewati gang way dengan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan, dan tidak boleh menyiksa atau menyakiti hewan.
  2. Pemeriksaan Ante Mortem: merupakan pemeriksaan sebelum hewan disembelih, dilaksanakan oleh dokter hewan RPH atau petugas dibawah pengawasan dokter hewan dan pengecekan dokumen hewan ternak yang akan dipotong. Dari hasil pemeriksaan tersebut dapat menghasilkan beberapa keputusan: a. Hewan boleh dipotong, b. Hewan tidak boleh dipotong/ditolak karena alasan tertentu, c. Hewan ditunda pemotongan untuk diistirahatkan atau diobati terlebih dahulu, d. Hewan boleh dipotong dengan syarat tertentu, e. Hewan segera dipotong karena kondisi darurat.
  3. Pengistirahatan di kandang pengistirahatan dan dipuasakan 
  4. Pemotongan sesuai syariat islam oleh seorang juru sembelih halal. Pemotongan sesuai syariat islam yang dimaksud adalah terpotongnya tiga saluran (darah, pencernaan, pernafasan) secara bersamaan dengan menggunakan pisau bersih tajam dengan membaca Bismilahi allohu akbar.
  5. Pemeriksaan untuk memastikan hewan sudah mati otak dilanjutkan pelepasan kepala dari tubuh hewan.
  6. Proses pengulitan dan pengeluaran jerohan.
  7. Pemeriksaan Post Mortem merupakan pemeriksaan hewan setelah disembelih. Pemeriksaan dilakukan pada limpo glandula, muskulus maseter, jerohan merah (paru, jantung, ginjal, limpa), Jerohan Hijau (rumen, reticulum, omasum, abomasum), dan usus. Dari hasil pemeriksaan tersebut akan menghasilkan keputusan: a. Daging dan jerohan boleh diedarkan dikonsumsi, b. Daging boleh diedarkan namun beberpa organ dalam harus diafkir dimusnahkan, c. Pemusnahan jerohan yang tidak layak konsumsi.
  8. Penimbangan karkas dengan timbangan digital dan pengecapan karkas sebagai tanda legalitas bahwa daging tersebut dipotong di RPH Pengasih dengan kualitas baik. 
  9. Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD) sebagai dokumen syarat edar daging merupakan bukti bahwa bahwa daging tersebut dihasilkan oleh sapi sehat yang dipotong di RPH Pengasih dengan kualitas baik layak konsumsi. SKKD disahkan oleh dokter hewan pemeriksa RPH.
  10. Distribusi ke tempat tujuan dengan menggunakan Mobil Box pengangkut daging.

 

 

Source: Unit RPH PPH Pengasih

WhatsApp Chat