Gerakan Wajib Memakai Masker

Menindaklanjuti surat Gubernur nmr 443/7538 12mei 2020 tentang Gerakan wajib memakai masker

pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2020 pukul 8 WIB berlokasi di Pasar Hewan Terpadu Pengasih

Bupati Kulon Progo mencanangkan gerakan memakai masker di Pasar Hewan Terpadu Pengasih juga hadir kepala OPD,  Dinas pertanian dan pangan, dinas Kominfo, dinas kelautan dan perikanan , dinas lingkungan hidup dan dinas Kominfo DIY

Di Pasar Hewan Terpadu Pengasih juga dipasang spanduk " area wajib pakai masker"

Kepada masyarakat juga diberikan edukasi perlunya penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) salah satunya dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memutus rantai penyebaran covid 19 di DIY

UPT RPH PPH Dispertapa KP melaporkan. (Sumber : Drh. Joko Purwoko)

Edt:@zis