PROSES ASSESMENT RUMAH POTONG UNGGAS UNTUK SERTIFIKASI HALAL

Rabu, 27 November 2024

 

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo mendukung keras proses pengurusan sertifikasi Halal di Kabupaten Kulon Progo. Hal ini berkaitan dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya.

Ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Pertama adalah produk makanan dan minuman, kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, dan ketiga adalah produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Oleh karena itu, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo memfasilitasi para pelaku usaha rumah potong unggas (RPU) agar segera mendapatkan sertifikasi Halal.

Foto 1. Pendampingan ketika assesment pada tanggal 25 November 2024

Pada hari Senin-Rabu tanggal 25-27 November 2024, drh. Joko Purwoko beserta tim melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha RPU ini. Mulai dari edukasi, pembekalan, persiapan, hingga pendampingan saat tim dari LPPOM MUI melakukan assesment.

Foto 2. 

Foto 2. Pendampingan ketika assesment pada tanggal 26 November 2024

Usaha pendampingan para pelaku usaha RPU dalam mendapatkan sertifikasi Halal akan terus dilakukan, bahkan hingga tahun 2025. Hal ini, dikarenakan batas kewajiban memiliki sertifikasi Halal diundur hingga akhir tahun 2025. Untuk itu, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo memiliki target agar semua para pelaku usaha RPU di Kabupaten Kulon Progo memiliki sertifikasi Halal.

 

-crv-