RAPAT KOORDINASI PELAYANAN PERIZINAN FASKES HEWAN, VET, DAN PARAVET

Wates, 2 Februari 2024

 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, mengundang Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo. Kegiatan kali ini merupakan rapat koordinasi mengenai pelayanan perizinan baik fasilitas kesehatan (faskes) hewan, surat ijin praktek dokter hewan (vet), maupun surat ijin praktek paramedis hewan (paravet).

Pelayanan kesehatan hewan baik berupa fasilitas kesehatan hewan, jasa medik vet, atau jasa paravet diatur dalam Permentan no 3 tahun 2019. Dalam peraturan tersebut, faskes hewan dibagi menjadi tiga klasifikasi, yaitu ambulatoir, klinik hewan, dan rumah sakit hewan. Ambulatoir dikhususkan bagi dokter hewan praktek secara mandiri dan melayani layanan panggilan ke rumah (house call). Klinik hewan dan rumah sakit hewan, memiliki persyaratan khusus seperti jasa farmasi, jasa laboratorium, bahkan jasa rontgen (x-ray). Ketiga faskes tersebut dapat diurus perizinannya melalui situs occ.go.id atau klik di sini.

Berbeda dengan faskes hewan, perizinan yang melekat ke perorangan, yaitu surat ijin praktek (SIP) vet dan paravet dapat diurus perizinannya melalui situs sicantik.go.id atau klik di sini. Perizinan SIP vet (dokter hewan) dibagi menjadi tiga, yaitu dokter hewan, dokter hewan spesialis, dan dokter hewan spesialis khusus warga negara asing (WNA). Untuk paravet, SIP dibagi menjadi empat, yaitu SIP untuk inseminasi buatan, pemeriksaan kebuntingan dan inseminasi buatan, asisten teknik reproduksi dan kesehatan hewan.

Kini, semua layanan perizinan dapat diurus dari rumah melalui occ.go.id maupun sicantik.go.id. Cukup upload file-file persyaratan yang dibutuhkan, lalu amati saja perjalanan pengurusannya secara online seperti mengamati keranjang belanja dari e-commerce. Jangan lupa, apabila mengalami kesulitan dalam mengurus perizinan di atas, bisa langsung mendatangi Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kulon Progo atau klik di sini.

 

-crv-